Istri Keempat Lapor Polisi, Ki Joko Bodo Jadi Tersangka


Istri Keempat Lapor Polisi, Ki Joko Bodo Jadi Tersangka
SENIN, 25 APRIL 2011 | 14:28 WIB
Besar Kecil Normal
Ki Joko Bodo. TEMPO/Tony Hartawan

Berita terkait
Ketika Suami Berkuasa Penuh
Istri Potong Kemaluan Suami
Lupa Menyembah Suami, Istri Disiksa
Isteri Korban Siraman Air Keras Suaminya Dirujuk ke Surabaya
Suami Diduga Siram Air Keras Istrinya
TEMPO Interaktif, Denpasar – Ni Kadek Leli Mariati, istri keempat paranormal kondang Agus Yulianto alias Ki Joko Bodo, melaporkan suaminya ke Polda Bali. Wanita berusia 27 tahun ini mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti, Ki Joko Bodo kini ditetapkan sebagai tersangka. “Dia tidak ditahan karena bersikap kooperatif,”katanya Senin (25/04). Polisi, kata Harmiti, masih mendalami laporan itu.

Laporan bernomor LP/145/III/2011/Bali/Dit Reskrim ini mencatat kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Rabu (30/3) di Jalan Imam Bonjol Denpasar sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu keduanya sedang menyetir mobil.

Ttiba-tiba terjadi pertengkaran antara Ki Joko Bodo dengan Mariati dan berujung tindakan pemukulan. Akibatnya, Mariati mengalami luka di bagain pipi yang dibuktikan dengan visum dokter.

Keesokan harinya Mariati melaporkan kasus ini ke Polda Bali yang diterima bagian PPA, Brigadir Vivi Supratiningsih. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi termasuk kepada adik Ki Joko Bodo dan salah-satu asisten yang saat itu juga berada di dalam mobil.

“Ki Joko Bodo ikut datang meskipun belum dipanggil,” kata Harmiti. Mereka bertiga hadir pada pemeriksaan hari Kamis (21/4) di Polda Bali. Bila terbukti melakukan KDRT, Ki Joko Bodo terancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Namun demikian, menurut Harmiti, masih terbuka peluang dihentikannya kasus ini bila kedua pihak bersedia berdamai dan korban mau mencabut laporannya.

ROFIQI HASAN

Tulis sebuah Komentar

Required fields are marked *

*
*