Poligami, Djoko Susilo Bisa Kena Pasal Pemalsuan


Sabtu, 02 Maret 2013 | 05:29 WIB
Poligami, Djoko Susilo Bisa Kena Pasal Pemalsuan
Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa dikenakan pasal berlapis terkait sanksi etik yaitu pemalsuan identitas dan berpoligami. Djoko diketahui mengaku sebagai pegawai Indosat saat menikahi istri ketiganya, Dipta Anindita di Solo, pada 2008.

“Ini tentunya melanggar kode etik kepolisian, apalagi waktu itu dia mengaku masih perjaka saat menikah yang kesekian,” ujar Hamidah, Jumat 1 Maret 2013. Dia mengatakan, pemalsuan identitas itu melanggar Pasal 265 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sanksi pelanggaran pasal itu adalah hukuman lima tahun.

Terlebih lagi, kata Hamidah, pemalsuan itu digunakan untuk berpoligami. “Polisi boleh menikah tanpa izin asalkan ada izin dari istri pertama. Dalam kasus ini dipertanyakan, apakah DS dapat izin atau tidak,” katanya. Hamidah juga menyebutkan alasan lain, polisi atau pegawai negeri boleh menikah dengan alasan istri menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk menjalankan peran sebagai seorang istri, tidak bisa mendapatkan keturunan, dan istri tidak dapat memenuhi kewajiban.

Ia mengatakan, Djoko bisa dikenai Pasal 279 tentang poligami. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Hamidah. Dia mengatakan, nantinya di pengadilan dakwaan dilakukan dengan cara dialternatifkan. “Dilihat yang mana yang kemungkinannya paling berat apakah pemalsuan dokumen atau poligami,” ucap dia.

Ia mengatakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terganggu dengan pelanggaran pemalsuan identitas dan poligami yang dilakukan Djoko. “Karena untuk dua kasus ini termasuk ke pidana umum,” ucap Hamidah.

Sebelum menikahi Dipta, Djoko sudah memiliki dua orang istri. Istri pertamanya bernama Suratmi, yang merupakan teman semasa kecilnya di Madiun, Jawa Timur. Sedangkan istri keduanya bernama Mahdiana yang dinikahi Djoko pada 2001 di Jakarta.

Jum’at, 01 Maret 2013 | 20:28 WIB
Punya Istri Banyak, Djoko Susilo Langgar Etik
Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Suhardi Alius mengatakan mantan Gubernur Akademi Polisi, Inspektur Djoko Susilo, positif melanggar aturan karena memiliki lebih dari satu istri. Para istrinya pun tak pernah diketahui oleh Mabes Polri. (Baca: Polri Tunggu Laporan Istri Pertama Djoko Susilo)

“Intinya melanggar aturan dan pasti ada proses (hukum),” kata Suhardi melalui pesan singkat, Jumat, 1 Maret 2013.

Suhardi mengatakan proses pengusutan pelanggaran etika akan dilakukan terhadap Djoko Susilo setelah proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi tuntas. “Biarlah yang bersangkutan fokus menghadapi kasusnya dulu,” kata dia.

Jum’at, 01 Maret 2013 | 08:05 WIB
Nikah Kedua, KUA Mencatat Djoko Susilo ‘Single’
Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Jakarta – Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator kemudi di Korp Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menikahi perempuan bernama Mahdiana sekitar 12 tahun silam. Pernikahan yang berlangsung tepatnya pada 27 Mei 2001 itu tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pegawai KUA Pasar Minggu, Suprapto, mengatakan berkas asli pernikahan petinggi Polri itu sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis, 21 Februari lalu. Namun, untungnya, dia masih mengingat sedikit isi dokumennya.

“Seingat saya status Pak Djoko di berkas itu jejaka,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Februari 2013.

Artinya, kata dia, berdasarkan data tersebut, pernikahan yang terjadi antara Djoko dan Mahdiana merupakan yang pertama kalinya bagi sang Jenderal. Meskipun sebenarnya itu bukanlah pernikahan Djoko yang pertama. “Tidak ada berkas tambahan lain, jika memang itu pernikahan kedua atau bukan yang pertama,” ujarnya.

Selain status yang masih single, Djoko juga tidak mencantumkan jika dirinya adalah pegawai negeri sipil atau pegawai Polri. “Pekerjaannya swasta,” kata dia.

Hanya informasi itulah yang diingat Suprapto. “Berkas aslinya sudah di KPK,” ujarnya.

Pernikahan Djoko Susilo dengan Mahdiana tercatat di KUA Kecamatan Pasar Minggu dengan Akte Nikah Nomor : 818/129/V/2001 tanggal 14 Mei 2001. Dua minggu kemudian mereka melangsungkan pernikahan, tepatnya tanggal 27 Mei 2001. Sebelum menikahi Mahdiana, Djoko telah memiliki istri bernama Suratmi, teman kecilnya di Madiun, Jawa Timur.
Djoko menjadi tersangka KPK untuk kasus dugaan korupsi simulator kemudi. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini juga dijerat dengan pidana pencucian uang. Dalam kasus dugaan pencucian uang inilah, satu demi satu perempuan yang ditengarai istri Djoko terungkap.

Istri pertama Djoko bernama Suratmi. Perempuan ini merupakan teman kecil Djoko Susilo di Madiun, Jawa Timur. Kemudian, pada 27 Mei 2001, Djoko menikah untuk kedua kalinya dengan perempuan bernama Mahdiana, beralamat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Baca:Nikah Kedua, KUA Mencatat Djoko Susilo ‘Single’)

Muncul lagi nama Dipta Anindita. Mantan Putri Solo tahun 2008 ini ditengarai istri Djoko yang dinikahi lima tahun lalu. (Baca: Mahar Djoko Susilo untuk Dipta Layak Masuk MURI) Dalam perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Sukoharjo, jenderal polisi itu menggunakan nama Joko Susilo. KPK pun pernah memeriksa nama-nama tersebut dalam kasus Djoko. Dipta dan Dian ditengarai menampung harta hasil pencucian uang Djoko.

One Comment

  1. Posted Maret 21, 2013 at 3:15 am | Permalink

    seharusnya djoko susilo itu jadi panutan yang baik eh malah mengajarkan yang tidak baik itu sama saja dia merugikan negara dan yang jadi korban pasti masyarakat , malahan dia memperkaya dirinya sendiri beserta keluarganya cukup menceganggan


Tulis sebuah Komentar

Required fields are marked *

*
*